“Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah”

“Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah”

30 Juli 2019 10:20
Peranan pemuda dalam pembangunan daerah

Camat Jatibarang Indra Mulyana, AP.,M.Si. “Peran Pemuda Dalam Pembangunan”

Generasi penerus bangsa, kader Sekaligus sebagai aset masyarakat. Seseorang atau komunitas manusia yang biasa di identikan dengan perubahan-perubahan. Peran pemuda dalam perjuangan kemerdekaan bangsa indonesia dalam menegakkan keadilan, menolak kekuasaan dan pengawasan pelaksanaan kenegaraan .

Dalam” Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009″Tentang Kepemudaan tertulis bahwa ” Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun”.

Dalam kehidupan suatu bangsa pemuda memilki peran penting dalam kemajuan terhadap peradaban. Tertulis dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan yang tak kenal lelah, penuh semangat pantang menyerah dalam menyatukan bangsa Indonesia. Berkat peran pemuda kemerdekaan bangsa Indonesia dapat diraih, beberapa tokoh pejuang muda seperi Ir. Sukarno, Moh. Hatta, Jendral Sudirman, Sutan Syahrir, Bung Tomo yang berjuang tanpa henti memerdekakan bangsa Indonesia.

Pembangunan Nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan global “(Tap. MPR No. IV/MPR/1999)”. Dalam mengimplementasikan pembangunan nasional senantiasa mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kokoh, baik kekuatan moral maupun etika bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan tujuan nasional, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :

” Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social”.”UUD 1945″

Sedangkan Pembangunan daerah merupakan usaha yang yang dilakukan oleh manusia, baik umum, pemerintah, swasta, maupun kelompok masyarakat lainnya untuk menghadapi keterkaitan dan ketergantungan aspek fisik, lingkungan dan social ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah untuk berkelanjutan.

Agar pembangunan yang dilaksanakan lebih terarah dan memberikan hasil dan daya guna yang efektif bagi kehidupan seluruh bangsa Indonesia maka pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada perencanaan yang terprogram secara bertahap dengan memperhatikan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah merancang suatu perencanaan pembangunan yang tersusun dalam suatu Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun), dan mulai Repelita VII diuraikan dalam suatu Repeta (Rencana Pembangunan Tahunan), yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur tentang beberapa Propenas (ProgramPembangunan Nasional). Rancangan APBN tahun 2001 adalah Repeta pertama dari pelaksanaan Propenas yang merupakan penjabaran GBHN 1999-2004, di samping merupakan tahun pertama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. (Media Jatibarang)*