Pimpinan dan jajaran Kecamatan Jatibarang mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM

Pimpinan dan jajaran Kecamatan Jatibarang mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi,Kecamatan Jatibarang berkomitmen Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemda Indramayu yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.

Camat Jatibarang Indra Mulyana,AP.,M.Si. mengatakan untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional. Untuk WBK ditetapkan oleh Kepala K/L/Daerah sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menpan dan RB. Setelah memenuhi indikator tersebut dan ditetapkan sebagai WBK/WBBM, apakah pekerjaan telah usai? jawabannya adalah tidak. Pemberian predikat WBK/WBBM bukan merupakan akhir dari proses, karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun, dan apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat WBK/WBBM tersebut dicabut.

Permenpan 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tidak mengatur bagaimana pembentukan Zona Integritas. Permenpan tersebut hanya mengatur bagaimana menjadi WBK/WBBM, seolah dengan menjadi WBK/WBBM maka Zona Integritas telah terbentuk dan Zona Integritas cukup dengan pencanangan.

Zona Integritas adalah tujuan akhir bukan WBK atau WBBM, WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan K/L/Daerah menjadi sebuah Island of Integrity atau Zona Integritas. Unit kerja yang telah menjadi WBK/WBBM harus menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya. Unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, jangan lagi dibebankan dengan titipan-titipan atau pesanan-pesanan tertentu dari pihak manapun, berikan reward dalam bentuk tunjangan/remunerasi yang lebih dibanding lainnya. Kalau diberi tunjangan lebih/remunerasi nanti akan membuat iri unit kerja lainnya? Ya. Itulah yang ingin diciptakan, dengan terciptanya kecemburuan dari unit kerja lainnya, berarti unit kerja tersebut juga berkeinginan untuk menjadi WBK/WBBM yang kedua, demikian seterusnya. Jadi, apakah sebaiknya ZI menuju WBK/WBBM atau WBK/WBBM menuju ZI. *Media Jatibarang./