Rapat Evaluasi Pertanggungjawaban APBDes dan Sosialisasi Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Desa

Rapat Evaluasi Pertanggungjawaban APBDes dan Sosialisasi Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Desa

Jatibarang – Rapat Evaluasi Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2019 dan Sosialisasi Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Desa Tahun 2020, Camat Jatibarang Indra Mulyana menjelaskan kegiatan sosialisasi berkaitan dengan upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan Desa. Di antaranya terkait pengelolaan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan evaluasi. Menurut Indra, sejumlah hal itu menjadi tanggung jawab bersama baik Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan.

“Kewenangan yang ada pada Pemerintahan Desa juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kecamatan untuk memastikan bahwa itu sampai ke masyarakat dan terealisasi dengan tepat. Perencanaannya pun dilakukan dengan langkah-langkah yang bersinergi dan tepat untuk mempercepat upaya-upaya meningkatkan ukuran dan kualitas kehidupan masyarakat,” ujar Indra Mulyana dalam sambutannya.

Dengan sistem non-tunai, akan membentengi aparatur desa dari potensi penyimpangan. Dengan begitu, dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa dipastikan akan bisa mengalir untuk menjadi program yang cepat, tepat, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Tidak banyak menimbulkan celah persoalan.
“Tujuannya tidak lain semata-mata ingin masyakarat desa percaya kepada pemerintahan desa. Tidak ada banyak konflik yang terjadi di desa. Dan pada akhirnya pemerintah kabupaten juga yang akan mendapatkan agregat pertumbuhan dan pergerakan ekonomi desa,” terangnya

Indra mengingatkan, diera digital dan revolusi industri teknologi informasi, semua pihak harus mampu beradaptasi. Transparansi, menurutnya, menjadi hal yang tak terelakkan. Karena itu, ia mengajak semua pihak bergerak cepat menyesuaikan diri.

“Kita perlu benar-benar fokus pada tujuan dan visi yang kita bangun,” tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu yang diwakili Tim Monitoring Evaluasi APBDes mengatakan, pengelolaaan keuangan desa yang tertib administrasi, tepat waktu, efektif, efisien, dan akuntabel menjadi kunci pertumbuhan ekonomi desa. Alih-alih sekadar bukti terbangunnya pemerintahan desa yang baik.

“Oleh karena itu, tata cara pengelolaan keuangan desa yang baik harus menjadi perhatian penting bagi seluruh unsur desa,” imbuhnya.