Syarat-syarat Pembuatan Akte Kelahiran :
- Foto Copy KTP saksi 2 orang
- KTP Suami / Isteri
- Surat Nikah
- Surat Ketrangan Lahir dari Desa, Bidan
- Foto KK yang sudah tertera nama anak yang akan dibuatkan Akte.
- Form Surat Keterangan Kelahiran Pelaporan Warga Negara Indonesia atau disebut F-2.01 (Biru , Merah, Kuning sesuai Usia)