komisi-i-dprd-kab-indramayu-sosialisasi-perda-pemilhan-kuwu

Komisi I DPRD Kab. Indramayu Sosialisasi Perda Pemilhan Kuwu.

 18 Maret 2021 |  Administrator

Komisi I DPRD Gelar Sosialisasi Perda Pilwu

JATIBARANG – Guna mensukseskan gelaran Pemilihan Kuwu ( Pilwu ) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Indramayu melalui Komisi A menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pilwu serentak Indramayu 2 Juni 2021 mendatang.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula kantor Kecamatan Jatibarang Kab. Indramayu pada Kamis (18/3/2021) ini dihadiri langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Kab. Indramayu H. Muhaemin, Sandi Jaya Pasa, Camat Jatibarang Indra Mulyana, Kapolsek Jatibarang AKP Alka Nurani, Danramil Jatibarang Kapten Kav. Sugiyanto, Panpilwu se Kec. Jatibarang, Pj Kuwu serta unsur BPD.

Dalam sosialisasinya Anggota Komisi I DPRD kab.Indramayu H. Muhaemin mengatakan, potensi terjadinya konflik dimasyarakat harus diantisiasi sedini mungkin dan tidak boleh dibiarkan membesar. Oleh karenanya dia berharap kepada Panpilwu harus mampu bekerja sesuai dengan tupoksinya serta mengedepankan tahapan tahapan yang tertuang dalam Perda No 5 tahun 2017.

 “Panpilwu harus bekerja sesuai tupoksinya, bersikap netral, juga mengacu baik pada Perda maupun Perbup,”kata Muhaemin.

Muhaemin juga menegaskan, pencegahan potensi konflik dapat dilakukan melalui rembug desa jika potensi tersebut ditingkat desa. Oleh karenanya, pihaknya menghimbau agar kinerja Panpilwu tidak lepas berkoordinasi dengan jajaran BPD maupun Pj Kuwu di desanya masing-masing.

“BPD dan Pj Kuwu dan juga Panpilwu harus bersama-sama mensukseskan Pilwu, tentunya ketiga piont inilah harus saling bersinergi guna suksesnya  Pilwu serentak di Indramayu salah satunya di sebelas desa se Kec. Jatibarang,”paparnya.

Disisi lain, masih belum cairnya anggaran pelaksanaan Pilwu di 171 desa penyelenggara pilwu H. Muhaemin mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi baik dengan DPMD maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Pihaknya optimis pada bulan Maret 2021 ini, dana untuk penyelanggaraan Pilwu akan cair, namun sesuai tahapan, yang artinya pencairan dana Pilwu akan disatukan dengan dana ADD dan DD dari masing – masing desa.

“Proses pencairan dana untuk pilwu akan disatukan dengan proses pencairan dana desa, Insya Allah pada bulan Maret ini, proinsipnya ketika dana tersebut sudah cair masuk rek desa, maka panpilwu bisa mengajukan ke Pemerintah Desa sesuai tahapan penggunaannya,”tegasnya.

Sementara itu dalam sambutannya Camat Indra Mulyana memaparkan, proses tahapan pelaksanaan Pilwu yang ada di wilayahnya berjalan dengan baik. Ada 11 desa di wilayahnya yang akan menggelar pilwu diantaranya, Desa Pilangsari, Desa Sukalila, Desa Jatibarang Baru, Desa Bulak Lor, Desa Bulak, Desa Kebulen, Desa Jatisawit, Desa Jatisawit Lor, Desa Krasak, Desa Kalimati, dan Desa Malangsemirang.

“Alhamdulillah Pak Dewan, mengenai proses pelaksanaan pilwu di Kecamatan Jatibarang sejak bulan Februari hingga pada tahapan penutupan pendaftaran bacalwu berjalan dengan baik sesuai dengan tahapan yang tentunya mengacu baik pada Perbup maupun Perda,”kata Camat.(Jujun)


RORY FIRMANSYAH, S.STP., M.SI
Camat Jatibarang

Sinergi Program

SIKEMA

Kirim Keluhan

Lacak Keluhan Anda!

KELUHAN TERJAWAB

AGENDA KEGIATAN


  • Event tidak tersedia.

RORY FIRMANSYAH, S.STP., M.SI
Camat

Media Sosial

PENGUNJUNG