Kesejahteraan Sosial

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan, pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kepramukaan, peranan wanita, keluarga berencana dan pelayanan kesehatan.

Untuk menyelenggarakan tugas   pokok tersebut, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;
  2. fasilitasi penyelenggaraan taman kanak-kanak dan pendidikan dasar di wilayah kerjanya;
  3. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan, peranan wanita, program kesehatan masyarakat serta penyelenggaran keluarga berencana;
  4. fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
  5. pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
  6. pelaksanaan penyuluhan program wajib belajar;
  7. pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN);
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya