Pelayanan Masyarakat

Pelayanan Masyarakat

Seksi Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau Kelurahan serta melaksanakan koordinasi dengan SKPD, instansi vertikal dan swasta dalam melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
  2. pelaksanaan percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal di wilayahnya;
  3. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan/atau Kelurahan;
  4. pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan/atau Kelurahan;
  5. pelaksanaan koordinasi dengan SKPD, instansi vertikal dan swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. pelaksanaan pemberian rekomendasi dan perizinan tertentu kepada masyarakat;
  7. pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan perizinan kepada masyarakat;
  8. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan;
  9. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
  10. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya