Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan (MUSRENBANG) di Desa/Kelurahan dan Kecamatan, pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik Pemerintah maupun swasta yang melaksanakan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta mengevaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi :

  1. mobilisasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa/Kelurahan dan Kecamatan;
  2. pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) di Desa/Kelurahan dan Kecamatan;
  3. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan Unit Kerja baik Pemerintah maupun swasta yang melaksanakan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan Unit Kerja Pemerintah maupun swasta;
  5. penyusunan laporan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.