Tugas Poko dan Fungsi

Tugas Poko dan Fungsi

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas   umum pemerintahan yang meliputi :

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6);
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan upaya penyelnggarakan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Pilkada;
  5. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengkoordinasikan peyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daaerah di Kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota yang tidak dilaksanakan oleh unti kerja Perangkat Daerah kabupaten/Kota yang ada di kecamatan, dan
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.