Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6);
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelnggarakan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Pilkada;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan peyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daaerah di Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota yang tidak dilaksanakan oleh unti kerja Perangkat Daerah kabupaten/Kota yang ada di kecamatan, dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.