Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Pemerinta Desa dan/atau Kelurahan, pembinaan dan pengawasan terhadap Kuwu dan/atau Lurah, Perangkat Desa dan/atau Keluahan, mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas:
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa dan/atau kelurahan;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
- Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ditingkat kecamatan;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Kuwu dan/atau Lurah;
- penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan di tingkat Kecamatan;
- fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- pelaksanaan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa diwilayah kerjanya;
- fasilitasi penyelenggaraan kerja sama antar Desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa;
- fasilitasi penataan Desa/Kelurahan;
- fasilitasi penyusunan Peraturan Desa;
- penyelenggaraan lomba/penilaian Desa/Kelurahan tingkat Kecamatan;
- pelaksanaan inventarisasi aset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya;
- pemberian pertimbangan pengangkatan kepala Kelurahan;
- pelaksanaan administrasi dan pengkoordinasian penyelenggaraan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya