Tata Pemerintahan

Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Pemerinta Desa dan/atau Kelurahan, pembinaan dan pengawasan terhadap Kuwu dan/atau Lurah, Perangkat Desa dan/atau Keluahan, mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas:

  1. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa dan/atau kelurahan;
  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  3. Pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
  4. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
  5. Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ditingkat kecamatan;
  6. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Kuwu dan/atau Lurah;
  7. penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan di tingkat Kecamatan;
  8. fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  9. pelaksanaan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa diwilayah kerjanya;
  10. fasilitasi penyelenggaraan kerja sama antar Desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa;
  11. fasilitasi penataan Desa/Kelurahan;
  12. fasilitasi penyusunan Peraturan Desa;
  13. penyelenggaraan lomba/penilaian Desa/Kelurahan tingkat Kecamatan;
  14. pelaksanaan inventarisasi aset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya;
  15. pemberian pertimbangan pengangkatan kepala Kelurahan;
  16. pelaksanaan administrasi dan pengkoordinasian penyelenggaraan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya;
  17. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya